Pemerintah Putuskan Harga Listrik Tak Berubah Jelang Idulfitri

Kamis, 14 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan harga listrik April-Juni bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, tidak mengalami perubahan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga:

PLN Tingkatkan Jumlah SPKLU untuk Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik

Jisman mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Kemudian, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” kata Jisman.

Baca juga:

Target Bauran Energi Bakal Diturunkan, Menteri ESDM: Masalahnya Infrastruktur

Pemerintah putuskan harga listrik tidak naik
Pemerintah putuskan harga listrik tidak naik. Foto: Dok/PLN
>Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Lebih lanjut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Hal tersebut termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (*)

Baca juga:

Listrik IKN Dipasok Dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan