Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot
Rabu, 01 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH pusat memutuskan memangkas dana transfer ke Pemprov DKI Jakarta dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Padahal, sebelumnya DPRD dan Pemprov DKI telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026. Dari rancangan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 26 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkaplan pemerintah pusat memangkas DBH sebesar Rp 15 triliun, yang kini tersisa Rp 11 triliun.
"DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp 11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya, sedangkan kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," ujar Khoirudin kepada wartawan, Rabu (1/10).
Baca juga:
Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah
DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp 95,35 triliun. Angka itu naik 3,8 persen ketimbang nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp 91,86 triliun. Dengan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke DKI Jakarta menjadi hanya Rp 11 triliun, nilai APBD DKI tahun depan berpotensi merosot.
"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp 95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp 78 triliun atau Rp 79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," ujarnya.
Khoirudin mengaku pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta membuat pihaknya kebingungan untuk merombak kembali APBD tahun depan. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Kini DPRD juga terpaksa menunda pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah Jakarta pada 2026 sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait nilai dana transfer ini.
"Kami harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kami lakukan kami tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif akan bersurat apa yang harus kita lakukan," kata Khoirudin.
"Kita harus kembali ke belakang lagi, bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU (rancangan APBD) itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran," tutupnya menambahkan.(Asp)
Baca juga:
Transfer Pusat Dipotong Rp 11 Triliun Bikin APBD Jakarta Turun, DPRD Pusing