Pemerintah Perbolehkan Warga Gelar Tradisi Ramadan
Selasa, 13 April 2021 -
MerahPutih.com - Menjelang dan saat bulan Ramadan warga Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta DIY berbondong-bondong melakukan kegiatan budaya atau tradisi ramadan, ziarah makam atau nyadran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Sleman, Iriansyah menjelaskan tidak melarang adanya kegiatan tradisi ramadan, namun harus ada pembatasan dilakukan untuk memberi ruang untuk berjaga jarak mencegah timbulnya cluster baru.
Baca Juga:
Menteri Agama Ingatkan Momen Ramadan Tak Jadi Ajang Pelanggaran Prokes
"Masyarakat diperbolehkan melakukan tradisi ramadan seperti nyadran dan padusan. Namun dengan penerapan prokes ketat. Seperti pembatasan jumlah peserta, pemakaian masker dan menjaga jarak,"jelas Iriyansyah di Yogyakarta, Senin (11/04).
Satgas COVID-19 tingkat pemerintah desa turut akan mengawasi jalannya kegiatan. Hal ini untuk memastikan penerapan prokes.
Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk penegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di kegiatan sosial masyarakat termasuk kegiatan budaya.
"Kami tidak mau kecolongan lagi seperti kemarin munculnya kelas terbaru di acara layatan," tegas dia.
Nyadran adalah tradisi ziarah makam oleh masyarakat Jawa, umumnya di pedesaan. Dalam bahasa Jawa, Nyadran berasal dari kata sadran yang artiya ruwah syakban. Kegiatan nyadran diawali dengan kunjungan dan pembersihan makam. Kemudian tabur bunga sembari melantunkan doa-doa untuk arwah keluarga yang sudah meninggal.

Di beberapa daerah nyadran juga ditutup dengan kegiatan makan-makan bersama (kenduri). Kegiatan nyadran biasanya dilakukan 2 minggu hingga 1 hari sebelum bulan Ramadhan .
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Tulus Dumadi mengimbau warga untuk mengurangi waktu pelaksanaan tradisi tersebut. Kegiatan kumpul-kumpul atau makan bersama usai tradisi nyadran ditiadakan.
"Kegiatan nyadran sebaiknya diisi dengan doa-doa, tabur bunga. Kemudian langsung pulang. Peserta juga kami sarankan hanya perwakilan dari tiap anggota keluarga saja," tegas Tulus. (Teresa Ika)
Baca Juga:
Menteri Agama Ingatkan Momen Ramadan Tak Jadi Ajang Pelanggaran Prokes