Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Kamis, 11 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk periode 2025–2030. Pengesahan ini ditandai dengan penyerahan dua surat keputusan (SK) oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP Periode 2025–2030 pun secara hukum sah,” kata Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Baca juga:

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dua minggu sebelumnya.

Dua SK yang diterima tersebut mencakup Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP serta Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2025–2030.

Baca juga:

PDIP Solo Usulkan Andika Perkasa dan FX Rudy Jadi Ketua DPD PDIP Jawa Tengah

Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasinya terhadap sistem daring yang digunakan oleh Kementerian Hukum, yang mempercepat proses pengesahan.

“Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kementerian Hukum sehingga mempercepat proses pengesahan,” katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan