Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Jumat, 16 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempersiapkan (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing karena masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.
Prasetyo menjelaskan RUU yang bertujuan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia itu belum digodok.
"Masih wacana. Belum (digodok)," kata Prasetyo usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/1).
Baca juga:
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pras, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa semangat pemerintah untuk membuat RUU tersebut agar berbagai platform daring dapat mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang disebarluaskan.
Namun demikian, Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.
"Kta juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," kata Pras.
Dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Pras tidak ingin kecanggihan teknologi itu justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab.
"Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," kata Pras menambahkan.