Pemerintah Kenakan Bunga 4,8 Persen kepada PT Minarak Lapindo

Senin, 22 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Pemerintah akan mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo terkait pemberian dana talangan sebesar Rp827 miliar kepada warga korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. Dana talangan ini akan diserahkan kepada warga pada Jumat (26/6) mendatang.

“Saya sudah undang Bapak Nirwan (Bakrie) bahwa dari sidang kabinet ini dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6) siang.

Menurut Basuki, pihaknya masih tetap pada rencana semula membagikan dana talangan untuk warga korban Lapindo pada Jumat (26/6) mendatang. Karena itu, pada kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi itu, Menteri PUPR juga memohon agar Peraturan Presiden (Perpres) mengenai dana talangan bisa segera diteken.

“Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya,” terang Basuki.

Menteri PUPR juga menjelaskan, bahwa dana talangan yang diberikan pemerintah itu tidak dikenakan pajak. Sedang masa pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya adalah selama empat tahun.

Baca Juga:

Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni

Menkeu Pelajari Status Dana Talangan

Peringatan 9 Tahun Lapindo

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan