Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak
Selasa, 23 Februari 2016 -
MerahPutih Keuangan - Di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil yang berkembang saat ini terasa seperti digencet oleh pajak pemerintah.
Sementara itu, kondisinya menjadi ironis karena Pemerintah justru pada saat yang bersamaan justru malah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk korporasi besar.
Sekretaris Umum Kosakti Ketua Panitia Moch Sobirin mengatakan, Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 kenakan langsung pajak terhadap omset usaha kecil yang besarnya 1 persen dari jumlah omset, kurang lebih 4,8 miliar pertahun.
"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenai pajak," ujar Sobirin saat ditemui seminar Pajak dan Koperasi Untuk Keadailan, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah justru banyak memberikan insentif kepada usaha kecil dan kalau perlu justru yang diberikan pembebasan pajak (tax free).
"Sebab usaha kecilnya yang justru selama ini telah banyak memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dan bahkan jadi tahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis," jelasnya.
Sementara itu, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undangan Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan.
"Padahal di negara lain dan terutama anggota MEA justru hampir semua perlakukan pembebasan Pajak. Sebut saja misalnya Philipina, di negara ini seluruh pendapat koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya di bebaskan dari Pajak," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA: