Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 23 Februari 2016
Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Seorang pekerja UKM keripik pisang sedang menggoreng keripik pisang, Kamis, (4/2) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil yang berkembang saat ini terasa seperti digencet oleh pajak pemerintah.

Sementara itu, kondisinya menjadi ironis karena Pemerintah justru pada saat yang bersamaan justru malah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk korporasi besar.

Sekretaris Umum Kosakti Ketua Panitia Moch Sobirin mengatakan, Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 kenakan langsung pajak terhadap omset usaha kecil yang besarnya 1 persen dari jumlah omset, kurang lebih 4,8 miliar pertahun.

"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenai pajak," ujar Sobirin saat ditemui seminar Pajak dan Koperasi Untuk Keadailan, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah justru banyak memberikan insentif kepada usaha kecil dan kalau perlu justru yang diberikan pembebasan pajak (tax free).

"Sebab usaha kecilnya yang justru selama ini telah banyak memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dan bahkan jadi tahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis," jelasnya.

Sementara itu, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undangan Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan.

"Padahal di negara lain dan terutama anggota MEA justru hampir semua perlakukan pembebasan Pajak. Sebut saja misalnya Philipina, di negara ini seluruh pendapat koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya di bebaskan dari Pajak," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Revisi Lima UU
  2. Pembelaan Menkeu Soal Polemik Penerimaan Pajak
  3. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Siapkan Strategi Ini
  4. Muhaimin Iskandar: Target Pajak Seharusnya Diturunkan Jadi 80 Persen
  5. Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
#Koperasi #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Pramono berharap Jakarta bisa menjadi kota sinema seperti Busan yang merupakan kota sinema di Korea Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Putar Film Nasional, Pramono Beri Potongan Pajak 50 Persen
Indonesia
Manajer Koperasi Merah Putih Dapat Gaji Rp 6,8 Juta Sampai Rp 9,3 Juta
KDKMP yang telah beroperasi saat ini mencapai 10.070 titik, dan saat ini sedang dipantau oleh pemerintah pusat terkait operasionalnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Manajer Koperasi Merah Putih  Dapat Gaji Rp 6,8 Juta Sampai Rp 9,3 Juta
Indonesia
Koperasi Merah Putih Wajib Jual LPG Subsidi Rp 16.000
"Jadi, masyarakat sangat terbantu. Masyarakat yang biasanya beli (LPG) di warung-warung Rp 20.000 atau Rp 21.000, tapi bisa akses di sini dengan Rp16.000," jelas Syahrul
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Koperasi Merah Putih Wajib Jual LPG Subsidi Rp 16.000
Indonesia
Koperasi Merah Putih Mulai Uji Coba Salurkan Bantuan Sosial, Tak Perlu Lagi ke Bank
Uji coba penyaluran bantuan sosial melalui KDKMP telah berjalan dengan baik, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Langsung Tunai, hingga bantuan alat mesin pertanian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Koperasi Merah Putih Mulai Uji Coba Salurkan Bantuan Sosial, Tak Perlu Lagi ke Bank
Indonesia
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
Indonesia
KDKMP Dipastikan Jual Produk Bulog, Perkuat Rantai Pasok Beras
Pada 107 titik KDKMP yang menjadi sasaran monitoring, total pemesanan beras SPHP tercatat mencapai 53.500 kilogram atau 53,5 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
KDKMP Dipastikan Jual Produk Bulog, Perkuat Rantai Pasok Beras
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Bagikan