Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 23 Februari 2016
Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Seorang pekerja UKM keripik pisang sedang menggoreng keripik pisang, Kamis, (4/2) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil yang berkembang saat ini terasa seperti digencet oleh pajak pemerintah.

Sementara itu, kondisinya menjadi ironis karena Pemerintah justru pada saat yang bersamaan justru malah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk korporasi besar.

Sekretaris Umum Kosakti Ketua Panitia Moch Sobirin mengatakan, Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 kenakan langsung pajak terhadap omset usaha kecil yang besarnya 1 persen dari jumlah omset, kurang lebih 4,8 miliar pertahun.

"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenai pajak," ujar Sobirin saat ditemui seminar Pajak dan Koperasi Untuk Keadailan, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah justru banyak memberikan insentif kepada usaha kecil dan kalau perlu justru yang diberikan pembebasan pajak (tax free).

"Sebab usaha kecilnya yang justru selama ini telah banyak memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dan bahkan jadi tahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis," jelasnya.

Sementara itu, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undangan Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan.

"Padahal di negara lain dan terutama anggota MEA justru hampir semua perlakukan pembebasan Pajak. Sebut saja misalnya Philipina, di negara ini seluruh pendapat koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya di bebaskan dari Pajak," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Revisi Lima UU
  2. Pembelaan Menkeu Soal Polemik Penerimaan Pajak
  3. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Siapkan Strategi Ini
  4. Muhaimin Iskandar: Target Pajak Seharusnya Diturunkan Jadi 80 Persen
  5. Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
#Koperasi #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi
Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi
Indonesia
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Latihan dasar militer seharusnya hanya diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Indonesia
Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Pelatihan, Kemenhan: Screening Kesehatan sudah Ketat
Korban terbaru diketahui bernama NRS, peserta pendidikan yang mengikuti pelatihan di Satuan Pendidikan (Satdik) Pusat Bahasa Kodiklatau Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Pelatihan, Kemenhan: Screening Kesehatan sudah Ketat
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Pembinaan dan pengawasan, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Indonesia
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Bagikan