Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Selasa, 23 Februari 2016
Pemerintah Gencet Koperasi dan Usaha Kecil Lewat Pajak

Seorang pekerja UKM keripik pisang sedang menggoreng keripik pisang, Kamis, (4/2) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Di tengah upaya pencapaian target pajak pemerintah yang kedodoran dan kelesuan ekonomi, koperasi dan usaha kecil yang berkembang saat ini terasa seperti digencet oleh pajak pemerintah.

Sementara itu, kondisinya menjadi ironis karena Pemerintah justru pada saat yang bersamaan justru malah memberikan berbagai fasilitas pajak untuk korporasi besar.

Sekretaris Umum Kosakti Ketua Panitia Moch Sobirin mengatakan, Pajak Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 kenakan langsung pajak terhadap omset usaha kecil yang besarnya 1 persen dari jumlah omset, kurang lebih 4,8 miliar pertahun.

"Konsep ini tidak memberikan keadilan, sebab sebuah bisnis itu belum tentu untung namun sudah pasti dikenai pajak," ujar Sobirin saat ditemui seminar Pajak dan Koperasi Untuk Keadailan, di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah justru banyak memberikan insentif kepada usaha kecil dan kalau perlu justru yang diberikan pembebasan pajak (tax free).

"Sebab usaha kecilnya yang justru selama ini telah banyak memberikan sumbangan besar bagi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dan bahkan jadi tahanan sosial ketika ekonomi sedang krisis," jelasnya.

Sementara itu, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undangan Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah menciderai rasa keadilan karena koperasi yang secara mendasar jelas berbeda dengan tujuan dari usaha untuk mengejar keuntungan (profit company), tidak diberikan distingsi yang memadai dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Tentang pajak penghasilan.

"Padahal di negara lain dan terutama anggota MEA justru hampir semua perlakukan pembebasan Pajak. Sebut saja misalnya Philipina, di negara ini seluruh pendapat koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggotanya di bebaskan dari Pajak," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Revisi Lima UU
  2. Pembelaan Menkeu Soal Polemik Penerimaan Pajak
  3. Kejar Target Pajak 2016, Menkeu Siapkan Strategi Ini
  4. Muhaimin Iskandar: Target Pajak Seharusnya Diturunkan Jadi 80 Persen
  5. Tiga Pegawai Pajak DKI Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
#Koperasi #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
pemungutan pajak di platform digital menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Bagikan