Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan

Arsip - Gedung Koperasi Merah Putih berdiri di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (31/5/2026). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai di media sosial terkait ketentuan penalti sebesar Rp 100 juta dalam seleksi sumber daya manusia KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi.

Namun, melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata pada 17 Juni 2026, Panselnas ketentuan penalti tersebut tidak lagi berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi agar lebih terbuka dan akuntabel.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai pembatalan denda penalti sebesar Rp 100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mengundurkan diri merupakan langkah tepat.

Baca juga:

PKB Perintahkan Pengurus Cabang Gelar Dialog Dengan Mahasiswa, Bahas MBG dan KDMP

Keputusan tersebut menunjukkan pemerintah bersedia mendengar aspirasi publik sekaligus mengevaluasi aturan yang dinilai memberatkan calon manajer koperasi.

Kebijakan itu memang perlu dihapus karena menimbulkan ketakutan sehingga banyak calon manajer memilih mengundurkan diri,

kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).

Ketentuan penalti tersebut berpotensi menghambat rekrutmen sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola KDMP.

Trubus menilai, semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa dan kelurahan, bukan memberikan beban berlebihan bagi calon pengelola.

Semangat koperasi seharusnya mendorong partisipasi masyarakat, bukan justru memberikan beban yang berlebihan,

ujarnya.

Pembinaan dan pengawasan, kata ia, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.

Apabila manajer tidak mampu menjalankan tugas secara optimal, lanjut dia, evaluasi dapat dilakukan melalui sanksi administratif atau penyesuaian insentif sesuai kinerja, bukan dengan mengenakan denda dalam jumlah besar.

Dengan begitu ada mekanisme penghargaan dan konsekuensi yang adil, tanpa harus membebani calon manajer dengan penalti yang sangat besar,

tuturnya.

Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan untuk memastikan proses pembentukan KDKMP berjalan lebih baik.

Keputusan pemerintah penting untuk menjaga kepastian bagi peserta seleksi sekaligus mencegah kebingungan di masyarakat,

katanya.
#KDMP #Koperasi #Koperasi Merah Putih
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Pembinaan dan pengawasan, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Indonesia
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Panselnas resmi mencabut penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Merah Putih. Peserta diberi kesempatan kembali bergabung hingga 23 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Indonesia
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Sebanyak 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih mengikuti pelatihan Komcad selama 45 hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Indonesia
PKB Perintahkan Pengurus Cabang Gelar Dialog Dengan Mahasiswa, Bahas MBG dan KDMP
PKB, tegas ia, tidak menutup mata dengan berbagai laporan penyimpangan hingga pelanggaran hukum terkait pelaksanaan program pemerintah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
PKB Perintahkan Pengurus Cabang Gelar Dialog Dengan Mahasiswa, Bahas MBG dan KDMP
Indonesia
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Setuju, Alfamart dan Indomaret Dihentikan agar Koperasi Desa Sukses
Beredar unggahan yang menyebut DPR menyetujui penutupan Alfamart/Indomaret untuk sukseskan Koperasi Desa. Simak kebanaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Setuju, Alfamart dan Indomaret Dihentikan agar Koperasi Desa Sukses
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Koperasi Merah Putih dikabarkan membuka layanan pinjaman online lewat WhatsApp. Lalu, apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Indonesia
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Bagikan