5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Desa Merah Putih.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan melakukan pelatihan dasar militer pada calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Diasari.

Penyebab kematian yang disampaikan pemerintah meliputi henti jantung (cardiac arrest), heat stroke, komplikasi tuberkulosis, hingga gangguan pernapasan saat menjalani latihan.

Baca juga:

Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, meminta Kementerian Pertahanan mengevaluasi sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Permintaan ini usai lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan. Restoran

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, penghentian sementara perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan pelatihan, khususnya terkait aspek keselamatan peserta.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (29/6).

Yulius menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi setelah muncul serangkaian kasus kematian peserta selama mengikuti Latsarmil.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Yulius menilai rentetan peristiwa tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

Ia menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap mengikuti latihan fisik intensif.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,

katanya.

Yulius menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil yang mengikuti program resmi pemerintah, termasuk selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran.

Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,

ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut perlu disertai investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan prosedur.

Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan program.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan fasilitas medis, ketersediaan tenaga kesehatan di lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan bagi peserta sipil, hingga efektivitas mekanisme penanganan keadaan darurat.

Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi.

Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,

pungkasnya. (Knu)

#Latihan Dasar Kemiliteran #Koperasi Merah Putih #Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Selain aspek teknis penempatan, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasionalisasi KDKMP.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Pemerintah Belum Rampungkan Perpres Mengatur Tata Kelola Koperasi Merah Putih
Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
KNMP Bilelando di Lombok Tengah mencatat keuntungan Rp133 juta dalam 3,5 bulan operasional.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hebat! Koperasi Merah Putih Bilelando 3,5 Bulan Untung Rp 133 Juta Layani 300 Nelayan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Kementerian Pertahanan menutup Diklat Bela Negara SPPI 2026. Sebanyak 33.758 manajer Koperasi Merah Putih lulus pelatihan dan siap disebar ke seluruh Indonesia. Upacara penutupan digelar di Lanud Halim Perdanakusuma.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Diklat Bela Negara Koperasi Merah Putih Ditutup, 30 Ribu Manajer Mulai Disebar
Indonesia
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Fungsi dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Menko Zulhas Janji Koperasi Merah Putih Tidak Matikan Warung Warga
Indonesia
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Koperasi Merah Putih merupakan infrastruktur pemerintah serta berperan sebagai offtaker. Selain itu, Koperasi Merah Putih juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Jadi Penyalur Bansos, Koperasi Merah Putih Bisa Lihat Penerima Tepat Sasaran atau Tidak
Indonesia
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Menko Zulhas ingatkan angsuran pertama utang Koperasi Merah Putih ke Himbara jatuh tempo September 2026. Pemerintah targetkan verifikasi rampung Agustus, total pinjaman Rp240 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Menko Zulhas Ingatkan Angsuran Pertama Utang Koperasi Merah Putih ke Himbara Jatuh Tempo September
Bagikan