5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Desa Merah Putih.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan melakukan pelatihan dasar militer pada calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Diasari.

Penyebab kematian yang disampaikan pemerintah meliputi henti jantung (cardiac arrest), heat stroke, komplikasi tuberkulosis, hingga gangguan pernapasan saat menjalani latihan.

Baca juga:

Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, meminta Kementerian Pertahanan mengevaluasi sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Permintaan ini usai lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan. Restoran

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, penghentian sementara perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan pelatihan, khususnya terkait aspek keselamatan peserta.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (29/6).

Yulius menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi setelah muncul serangkaian kasus kematian peserta selama mengikuti Latsarmil.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Yulius menilai rentetan peristiwa tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

Ia menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap mengikuti latihan fisik intensif.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,

katanya.

Yulius menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil yang mengikuti program resmi pemerintah, termasuk selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran.

Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,

ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut perlu disertai investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan prosedur.

Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan program.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan fasilitas medis, ketersediaan tenaga kesehatan di lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan bagi peserta sipil, hingga efektivitas mekanisme penanganan keadaan darurat.

Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi.

Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,

pungkasnya. (Knu)

#Latihan Dasar Kemiliteran #Koperasi Merah Putih #Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Manajer KDKMP akan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Alasan Pemerintah Tempatkan Manajer Koperasi Merah Putih di Luar Daerah Asal
Indonesia
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini relatif sedikit. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar satu hingga dua orang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Indonesia
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Saat hendak memasuki sesi latihan kedua, almarhum mengeluhkan pandangan gelap serta pusing, lalu kehilangan kesadaran.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Indonesia
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan Komisi XI DPR RI, termasuk untuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Simpanan Warga di Koperasi Diusulkan Dijamin LPS
Indonesia
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Nasib 28.626 manajer Koperasi Merah Putih masih menunggu tanda tangan Presiden terkait Perpres Tata Kelola, meski target operasional dijadwalkan Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Indonesia
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Pemerintah mengklaim 17.288 KDKMP telah memiliki bangunan gudang, gerai, dan kelengkapan lainnya berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Pengangkatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih Masih Tahap Finalisasi, Oktober Soft Launching Operasional
Indonesia
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah menyiapkan sistem daring yang didasarkan pada data tunggal
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Penyaluran Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih Bakal Hemat Anggaran Rp 150 Triliun Per Tahun
Indonesia
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jadi sorotan karena lokasinya yang nyeleneh, dari tepi pantai hingga pinggir TPU. Cek 5 titik uniknya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
5 Lokasi Nyeleneh Kopdes Merah Putih yang Bikin Salfok dan Viral di Media Sosial
Bagikan