5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi

Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Desa Merah Putih.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Pertahanan melakukan pelatihan dasar militer pada calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pelatihan dimulai sejak 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari dengan melibatkan 35.476 peserta yang mengikuti pendidikan di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Diasari.

Penyebab kematian yang disampaikan pemerintah meliputi henti jantung (cardiac arrest), heat stroke, komplikasi tuberkulosis, hingga gangguan pernapasan saat menjalani latihan.

Baca juga:

Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, meminta Kementerian Pertahanan mengevaluasi sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Permintaan ini usai lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan. Restoran

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, penghentian sementara perlu dilakukan agar pemerintah dapat mengevaluasi secara menyeluruh sistem penyelenggaraan pelatihan, khususnya terkait aspek keselamatan peserta.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (29/6).

Yulius menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, menurutnya, implementasi aturan tersebut masih perlu dievaluasi setelah muncul serangkaian kasus kematian peserta selama mengikuti Latsarmil.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Yulius menilai rentetan peristiwa tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

Ia menyoroti adanya peserta yang diketahui memiliki penyakit bawaan namun tetap mengikuti latihan fisik intensif.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan dimulai.

Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,

katanya.

Yulius menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil yang mengikuti program resmi pemerintah, termasuk selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran.

Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,

ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Yulius menilai upaya tersebut perlu disertai investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan prosedur.

Sebagai tindak lanjut, ia mengusulkan moratorium sementara seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sambil dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan program.

Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan fasilitas medis, ketersediaan tenaga kesehatan di lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan bagi peserta sipil, hingga efektivitas mekanisme penanganan keadaan darurat.

Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi.

Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,

pungkasnya. (Knu)

#Latihan Dasar Kemiliteran #Koperasi Merah Putih #Koperasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi
Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
5 Orang Meninggal, Latihan Dasar Militer Calon Pengelola Koperasi Merah Putih Harus Dievaluasi
Indonesia
Lagi, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Pelatihan, Sempat Keluhkan Sesak Napas
Kali ini korban bernama Muhammad Rifki Renaldi Gunawan meninggal saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Lagi, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Pelatihan, Sempat Keluhkan Sesak Napas
Indonesia
Peserta Meninggal Latihan Dasar Kemiliteran Bagi Manajer Kopdes Merah Putih Bertambah, Total Jadi 4 Orang
"Setelah kondisi kesehatannya berangsur membaik, yang bersangkutan sempat kembali mengikuti aktivitas," ujar Rico.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Peserta Meninggal Latihan Dasar Kemiliteran Bagi Manajer Kopdes Merah Putih Bertambah, Total Jadi 4 Orang
Indonesia
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Latihan dasar militer seharusnya hanya diarahkan untuk membangkitkan kekompakan, disiplin pribadi, dan kebersamaan.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR: Harusnya Perbanyak Latihan Manajemen Koperasi
Indonesia
3 Penyakit Pemicu Meninggalnya Peserta Pelatihan KDNMP
Seluruh peserta latsarmil, termasuk NRS sudah menjalani tes kesehatan untuk memastikan kesiapan fisik sebelum menjalani pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
3 Penyakit Pemicu Meninggalnya Peserta Pelatihan KDNMP
Indonesia
Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Pelatihan, Kemenhan: Screening Kesehatan sudah Ketat
Korban terbaru diketahui bernama NRS, peserta pendidikan yang mengikuti pelatihan di Satuan Pendidikan (Satdik) Pusat Bahasa Kodiklatau Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Pelatihan, Kemenhan: Screening Kesehatan sudah Ketat
Indonesia
2 Meninggal, Kemenhan Evaluasi Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Koperasi Merah Putih
Kemhan terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik demi mewujudkan penyelenggaraan latsarmil yang lebih baik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
2 Meninggal, Kemenhan Evaluasi Latihan Dasar Kemiliteran Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
2 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, Kemenhan Mengakui
Anisa dinyatakan meninggal dunia karena mengalami heat stroke. Sedangkan Yonanda meninggal ketika mengikuti pendidikan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
2 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Latihan Dasar Militer, Kemenhan Mengakui
Indonesia
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Pembinaan dan pengawasan, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Indonesia
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Panselnas resmi mencabut penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Merah Putih. Peserta diberi kesempatan kembali bergabung hingga 23 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Bagikan