Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
Kamis, 08 Oktober 2015 -
MerahPutih Politik - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Menanggapi hal itu, anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, hal tersebut masih dalam status perdebatan.
"Ini kan masih dalam perdebatan, jadi perlu diingat juga bahwa tugas DPR salah satunya adalah melakukan pembulatan konsepsi. Jadi, (peraturan) sebelumnya juga harus dimantapkan dengan UU yang lain," kata Hendrawan Supratikno kepada awak media, di Jakarta, Kamis (8/10).
Hendrawan mengatakan, persoalan mana yang lebih tinggi dan yang mempunyai kekuatan hukum, nanti bisa dilihat kemudian.
"Ini kan keputusan politik, jadi kita lihat saja kelanjutannya," kata Hendrawan Supratikno.
Hendrawan melanjutkan, keputusan politik itu artinya antara pemerintah dan DPR harus sepakat terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
"Persoalannya pemerintah dan DPR harus seiya sekata, itu dulu," ujarnya.
Anggota Komisi XI ini mengatakan, masyarakat harus mengawal RUU KPK agar menempatkan KPK pada orbit yang tepat dan proporsional sehingga KPK lebih akuntabel dan berwibawa.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013. (fdi)
Baca Juga:
- Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
- Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
- Penjelasan PDIP soal Usia KPK
- Edhy Prabowo: KPK Itu Bukan Dewa, Manusia Seperti Kita
- Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK