MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas di tempat ibadah.
Kemenag memperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga penuh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Terutama bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca Juga:
Pemerintah Minta Warga Tetap Patuh Prokes saat Ibadah Ramadan
"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Rabu (30/3).
Kemudian untuk tempat ibadah di kawasan PPKM Level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas.
Sementara untuk PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pelonggaran Ibadah Ramadan dan Mudik Lebaran 2022, Begini Jawaban Satgas
Berikut ketentuannya dalam Edaran Menag No SE 06 Tahun 2022:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
c. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. Menyediakan cadangan masker;
e. Mengimbau jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;
f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;
g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
3. Jamaah:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya). (Knu)
Baca Juga:
Kementerian Agama Lobi Arab Saudi untuk Keberangkatan Ibadah Haji 2022