Pemerintah Beberkan Bahaya Unduh Aplikasi PeduliLindungi dari Tautan WhatsApp
Kamis, 09 September 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah mewanti-wanti masyarakat untuk jangan mengunduh aplikasi ponsel pintar PeduliLindungi dari tautan yang tersebar di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Imbauan disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekaligus mengingatkan masyarakat mengunduh aplikasi ponsel pintar PeduliLindungi hanya dari sumber resmi seperti App Store dan Google Playstore.
"Jangan mengunduh dari link yang mengaku akses PeduliLindungi lewat Whatsapp Grup," kata Tenaga Ahli Kemenkominfo Devie Rahmawati, kepada wartawan, Kamis (9/9).
Baca Juga:
STRP tak Berlaku Lagi, Syarat Perjalanan Diganti Aplikasi PeduliLindungi
Menurut dia, bisa saja tautan dari link tersebut rawan disalahgunakan. "Ternyata link dari orang yang tak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi," imbuh dia.
Devie melanjutkan, persoalan keamanan data dari aplikasi PeduliLindungi sebenarnya berawal dari diri masyarakat. Masih dari keterangannya, banyak dari masyarakat yang justru memamerkan data pribadi yang bisa digunakan sembarangan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kasus sebelumnya bukan karena sistem PeduliLindungi tidak aman. Tetapi memang ada orang yang mengambil data orang lain untuk mengakses fitur PeduliLindungi," tuturnya.
Devie mengungkapkan, keamanan data di PeduliLindungi harus dimulai dari masyarakat agar tidak sembarangan swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau menempatkan Kartu Keluarga (KK) di sembarang tempat. "Perilaku semacam ini merupakan bentuk dari ketidakwaspadaan diri," tutupnya.
Hingga sekarang, aplikasi PeduliLindungi memiliki 39.886.900 pengguna dan telah digunakan di fasilitas publik oleh 22 juta warga. Adapun fitur dalam aplikasi itu sudah digunakan di 4.637 titik lokasi. Di antaranya stasiun, gedung, lokasi perkantoran dan industri, hotel, mal, dan fasilitas olahraga.
Titik layanan PeduliLindungi akan diperluas bertahap ke enam sektor prioritas. Seperti sektor perdagangan, pariwisata, transportasi, keagamaan, perkantoran, dan pabrik. (Knu)
Baca Juga:
Kemendagri Minta Pengembang Aplikasi PeduliLindungi Gunakan 'Two Factors Aunthetication'