Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Gibran: Saya Tidak Mau Menyulitkan Warga

Selasa, 07 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Sedianya PPKM Level 3 diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Baca Juga

Anies Terapkan PPKM Level 3 di Jakarta Selama Libur Nataru, Sederet Kegiatan Diperketat

Menanggapi perubahan keputusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik keputusan itu. Terlebih saat ini Solo sudah masuk PPKM Level 2 dengan tetap menerapkan prokes 5M sangat ketat.

"Pada intinya saya ndak mau (tidak mau) menyulitkan warga," ujar Gibran pada awak media di Balai Kota, Selasa (7/12).

Gibran mengakui baru saja mendapatkan info terkait pembatalan penerapan PPKM Level 3 Nataru. Meskipun demikian, ia akan tetap menunggu detail aturan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Saya tunggu Inmendagri terbaru saja. Saya juga baru baca beritanya (pembatalan PPKM Level 3 Nataru)," kata dia.

Baca Juga

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

Disinggung terkait nasib SE Wali Kota Solo yang telah menyantumkan sejumlah pengetatan aturan Nataru, Gibran menegaskan akan melakukan revisi jika diperlukan.

Diketahui Pemkot Solo menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Leve 29 November-13 Desember. Dalam SE itu antara lain memundurkan jadwal penyerahan hasil rapor anak sekolah ke bulan Januari 2 2022.

Kemudian melarang kegiatan pawai atau event khusus selama Nataru. Selain itu juga menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 untuk mencegah keramaian di tempat umum saat malam pergantian tahun.

"Sudah saya siapkan jauh hari (SE Wali Kota). Nanti kita tunggu instruksi dari Pak Luhut. Mungkin akan kami revisi (aturan Nataru)," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan