MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah berhasil mengambil alih Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Pengambilalihan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan hukum yang menyatakan aset tersebut merupakan milik negara.
Baca juga:
Eks Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, Akan Disulap Jadi Kawasan Sport Tourism
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Kami izin melaporkan bahwa pada 18 Juni 2026 yang lalu, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Masalah ini sudah berjalan hampir sejak 2018, jadi kurang lebih delapan tahun.
kata Prasetyo
Menurut dia, pemerintah hanya menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum terkait status kepemilikan aset tersebut.
Kemensetneg dan Danantara Siapkan Konsep Baru Hotel Sultan
>
Hotel Sultan akan diubah dengan konsep baru. (Foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
Prastyo juga menegaskan, pengelolaan Hotel Sultan oleh pihak ketiga telah berakhir, sehingga negara berhak mengambil kembali aset tersebut.
"Ini kami lakukan dalam rangka menjalankan atau menegakkan hukum karena di seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan adalah milik negara, yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai. Kami hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan pengadilan," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah kini mulai menyiapkan langkah lanjutan terkait pemanfaatan kawasan Hotel Sultan.
Kementerian Sekretariat Negara tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menyusun konsep baru pengelolaan kawasan tersebut.
Baca juga:
Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa
Menurut dia, perencanaan ulang dilakukan agar aset negara itu dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
"Kami telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan sekitarnya agar dapat dioptimalkan peruntukannya sehingga diharapkan menambah pemasukan negara," tambah Prasetyo.
Drama Sengketa Hotel Sultan Sempat Diwarnai Ketegangan
>
Proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6). Foto: MerahPutih/Didik Setiawan
Drama penguasaan Hotel Sultan berakhir pada 18 Juni 2026 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan dukungan aparat TNI dan Polri melaksanakan eksekusi aset.
Proses tersebut sempat diwarnai ketegangan sebelum akhirnya aset resmi kembali menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Baca juga:
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Sengketa Hotel Sultan bermula dari upaya PT Indobuildco memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan negara. Perpanjangan HGB yang diterbitkan pada 2002, kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak disertai rekomendasi PPKGBK.
Perselisihan itu berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya diputuskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. (Pon)