Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemecatan Sepihak Jadi Ancaman Pada Guru Honorer

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021

MerahPutih.com - Pemerintah diminta menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk melindungi guru honorer dari praktik diskriminatif di sekolah. SKB ini dibutuhkan agar guru Non-ASN dan honorer mendapatkan perhatian dari negara.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan, praktik diskriminatif sering terjadi menimpa guru honorer. Selain guru honorer, menimpa guru tetap yayasan/madrasah swasta.

"Misalnya pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah/yayasan/madrasah, ujarnya dalam keteranganya, Senin (15/2).

Baca Juga:

Nasib Miris Guru Honorer, Digaji Sebulan Rp150 Ribu

Ia menegaskan, regulasi Kemendikbud selama ini lebih mengatur para guru ASN yang merupakan pegawai negeri dan milik Pemda. Sedangkan para guru swasta seperti tidak ada perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Mas Menteri hendaknya gerak cepat juga menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB seragam sekolah bisa “gercep”, tapi urusan guru honorer masih agak lambat," kata Iman.

Ia meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter dalam kepemimpinannya agar ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku, jika perlu diberhentikan saja sebagai efek jera.

"Ekosistem sekolah harus bersih dari unsur kepemimpinan otoriter dan diskriminatif, sebab sekolah merupakan arena laboratorium kecil demokrasi," katanya.

P2G meminta Kemendikbud dan Pemda segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. Sebab semua persoalan ini diakibatkan tidak adanya kepastian nasib guru honorer oleh Pemda yang sering abai.

Ketua P2G Kabupaten Bandung Barat Adhi Kurnia menilai, Pemda dan Kemendikbud tidak serius dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan guru honorer.

Simulasi guru mengajar. (Foto: Antara)
Simulasi guru mengajar. (Foto: Antara)

"Para kepala sekolah dan kepala daerah juga jangan terlalu sensitif jika guru honorer curhat."

P2G mendorong komitmen Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN agar memaksimalkan pendaftaran para guru di daerah agar mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mengkritisi, target Kemendikbud untuk merekrut 1 juta guru honorer menjadi ASN 2021 tampaknya tak tercapai alias gagal sebab hingga Februari 2021 ini hanya 500.000 formasi guru PPPK yang diisi dan diajukan oleh Pemda.

"Pemda masih khawatir terkait sumber anggaran penggajian Guru PPPK nanti, apalagi sekarang kondisi keuangan daerah sedang terganggu pandemi COVID-19," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Seleksi 1 Juta Guru Honor Jadi PPPK Dimulai 2021

Baca Artikel Asli