Pembukaan Mal di Bandung Tunggu Peraturan Wali Kota

Selasa, 10 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kota Bandung mulai menyiapkan sejumlah pusat perbelanjaan atau mal untuk uji coba kembali menerima pengunjung setelah ditutup sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, soal teknis pembukaan dan uji coba itu akan terlebih dahulu dirapatkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung. Nantinya sertifikat vaksin jadi syarat bagi pengunjung untuk masuk ke mal.

Baca Juga:

PPKM Diperpanjang Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk Mal

"Kita akan menyiapkan beberapa mal, dua atau tiga mal untuk pengunjung, vaksin itu kan sudah harga mati ya harus wajib ya, jadi kita akan bekerja sama untuk menyediakan pos khusus," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/8).

Aturan pembukaan mal di masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri. Tapi untuk teknis menunggu, Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung.

"Sepertinya belum buka, baru bukanya besok karena saya juga menunggu Perwal dulu. Nanti sore kan rapat dengan Pak Sekda, ya sepertinya nanti malam keluar, paling telat besok," kata dia.

Ia pun meminta kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Kota Bandung agar menyiapkan Satgas mandiri guna mengawasi aktivitas di mall yang akan segera dibuka.

"Saya harus juga memberikan arahan ke teman di lapangan apa saja yang harus diawasi dan apa saja yang harus dilihat. Intinya, lebih teknisnya nanti nunggu Perwal," kata Elly.

Pemerintah mulai membolehkan pembukaan pusat perbelanjaan saat lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kota dengan kapasitas 25 persen.

Mal. (Foto: Antara)
Caption

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian.

Pemerintah menerapkan dua peta jalan yang mulai diujicobakan dalam PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 tersebut.

"Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ungkap Luhut. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Asosiasi Diminta Bikin Mekanisme Warga Datangi Mal Saat PPKM Level 4

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan