Pemberlakuan PPKM di Solo, Tim Gabungan Temukan Orang Tua Ajak Anak ke Pasar

Selasa, 12 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Solo, Jawa Tengah, masih ditemukan adanya pelanggaran, Senin (11/1).

Pelanggaran tersebut diantaranya warga yang tidak memakai masker hingga orang tua yang mengajak anaknya berbelanja ke pasar tradisional.

Baca Juga

Delapan Orang Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

Koordinator Lapangan operasi Yustisi Satpol PP Solo, Slamet mengatakan, operasi yustisi langsung diadakan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Solo pada hari pertama menerapkan PPKM. Hasil operasi yustisi masih ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami menemukan orang tua nekat membawa anak ke Pasar Nusukan, Kecamatan Banjarsari," ujar Slamet.

Tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1). (MP/Ismail)
Tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1). (MP/Ismail)

Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Walikota No. 67/36 tahun 2021 tentang PPKM Kota Solo, anak dibawa 15 tahun dilarang dibawa ke tempat-tempat publik, termasuk pasar, mal dan tempat wisata. Sanksi teguran keras langsung diberikan pada orang tua tersebut.

"Kami amankan orang tua tersebut untuk diberikan sanksi teguran. Setelah itu langsung diminta memulangkan anaknya," kata dia.

Pelanggaran lainnya, pengguna kendaraan tidak memakai masker dan ada yang memakai masker, tetapi tidak dipakai dengan benar. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan dengan baik.

"Perilaku masyarakat sudah baik terapkan protokol kesehatan. Hanya ada beberapa yang masih melanggar dengan sejumlah alasan," kata dia.

Slamet menegaskan, selama dua pekan PPKM seperti ini pihaknya akan masif menggelar razia. Sanksi sosial berupa membersihkan selokan akan diterima bagi pelanggar.

"Operasi yustisi juga akan diadakan pada malam hari menyasar tempat usaha dan hiburan malam setelah adanya aturan jam malam sampai pukul 19.00 WIB," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Cara Tim Inafis Berhasil Identifikasi Jenazah Sriwijaya Air Okky Bisma

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan