MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.
Ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan penerbitan peraturan pemerintah untuk turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga bisa membatasi penggunaan media sosial pada anak.
Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) tersebut akan fokus pada perlindungan anak di dunia digital dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dengan memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai batasan usia pengguna media sosial.
Baca juga:
DPR RI Dukung Pembatasan Umur Penggunaan Media Sosial demi Lindungi Generasi Muda
"Saat ini Komisi I belum memiliki wacana khusus untuk menyusun aturan pembatasan media sosial, justru kami sedang fokus menunggu pemerintah menyelesaikan PP sebagai turunan dari UU ITE," kata pria yang akrab disapa Aher di Jakarta, Kamis (16/1).
PP tersebut juga bisa mengatur mekanisme verifikasi yang terukur dan sistem pengawasan yang efektif. Hal tersebut sangat penting mengingat besarnya dampak media sosial terhadap tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Aher mengatakan PP tersebut akan mengatur turunan UU ITE, khususnya untuk Pasal 16A. Pasal tersebut berbunyi bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak.
Ia mendukung wacana yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan media social.
"Mengingat dampak negatifnya yang berpotensi merusak ketahanan bangsa, ketahanan keluarga, dan moral generasi muda," katanya. (*)