Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pembahasan Status Anyar Jakarta Dinilai Lambat

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Maret 2024

MerahPutih.com - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Badan Legislasi DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pada 6 Februari 2024, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Baca juga:

DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

DPRD DKI Jakarta mengkritik kinerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI soal pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, perencanaan pembahasan RUU DKJ terkesan sangat lambat. Sebab, terhitung 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta dikabarkan telah dicabut.

Ia berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan. Dengan begitu, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta.

"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," ujar Misan saat dihubungi, Jumat (8/3).

Ia menegaskan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta.

"Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini," ucap Misan.

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

UU ini mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

UU IKN juga menegaskan, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Asp)

Baca juga:

Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca

Baca Artikel Asli