Pemalsuan Dokumen Golkar, HB dan DY Akan Dipanggil Pekan Ini

Senin, 06 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Pihak Bareskrim Mabes Polri, Senin (6/4), telah menetapkan dua tersangka terkit kasus surat mandat palsu yang dilaporkan ZM dari Kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Munas Ancol versi Agung Laksono. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni inisial HB dan DY. (Baca
Agus Gumiwang Proklamasikan Diri Jadi Ketua Fraksi Golkar)

Keduanya akan dipanggil pekan ini untuk diperiksa terkait pemalusan tanda tangan wakil ketua. "Surat mandat itu seharusnya ditandatangani minimal dua orang. Tanda tangan ketua, wakil Ketua, serta sekretaris," kata Kombes Pol Rikwanto saat ditemui Merahputih.com di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. (BacaKisruh Golkar: Kubu Ical Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri)

Dikatakan Rikwanto, sebagai seorang sekretaris, seharusnya membubuhkan tanda tangan Wakil ketua, jadi yang dipalsukan saat itu adalah tanda tangan Wakil Ketua. "Kemudian untuk yang Pasaman Barat, yang dipalsukan adalah tanda tangan Sekretaris," jelas Rikwanto. (gms)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan