Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 15 November 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLISI menangkap IS, wali murid yang paksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, sujud dan ‘menggonggong’. Pelaku ditangkap saat berada di Bandara Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (14/11). IS langsung ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan IS dikenai pasal terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," terang Dirmanto kepada wartawan kepada wartawan, dikutip Jumat (15/11).

Dirmanto juga memastikan IS dalam keadaan sehat. Hal itu dipastikan setelah tim dokter memeriksa kondisi tersangka. "Langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya," ujar Dirmanto.

Selain memeriksa beberapa saksi, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral.

Kasus ini memang telah berakhir damai, tapi proses hukum terus berjalan. "Sudah ada kata sepakat untuk saling meminta maaf. Namun, pihak sekolah tetap menginginkan proses pidana untuk dilanjutkan," jelasnya.

Baca juga:

Ronald Tannur Ditangkap, Langsung Dieksekusi ke Lapas Surabaya



Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan seorang pelajar mengalami kekerasan dan dipaksa untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh seorang wali murid.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma, terintimidasi, dan berharap mendapatkan keadilan.

Kasus ini berawal dari candaan yang dilakukan korban, yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.(knu)




Baca juga:

Jaksa Selisik Peran 3 Hakim PN Surabaya dan Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan