MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi pelibatan TNI dalam jumlah yang masif di untuk mendisiplinkan warga saat pelaksanaan new normal.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan upaya pendisiplinan masyarakat seharusnya difokuskan kepada Polri mengingat mereka merupakan institusi yang fokus menegakkan hukum.
Baca Juga
PSBB Masa Transisi di DKI Dinilai Percuma Jika Pengawasan Kerap Kendor
“Polri yang harus di kedepankan dan sekarang sudah cukup baik. Ke depan lebih persuasif. Pemerintah perlu membenahi tata kelola dan regulasi agar penanganan COVID-19 lebih baik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
TNI bisa diturunkan jika sudah terjadi kerusuhan. TNI bisa membantu aparat keamanan untuk meredam itu dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
“Kalau (TNI) hanya suruh pakai masker, itu serem banget,” ucap Taufan.
Taufan menjelaskan, pelibatan TNI cukup pada aspek kemanusian. Pelibatan TNI yang terlalu masif dan penegakkan hukum itu seolah-olah negara sedang menghadapi kelompok separatis.
”Toh, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah tidak ada kasus-kasus pelanggaran hukum berat. Ada kasus-kasus pelanggaran hukum ringan, tapi itu bisa diselesaikan oleh kepolisian,” katanya.
Pemerintah, dia mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19, harus mengedepankan kajian akademik dan sains. Pelibatan TNI cukup pada aspek kemanusian. Pelibatan TNI yang terlalu masif dan penegakan hukum itu seolah-olah negara sedang menghadapi kelompok separatis.
"Toh, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah tidak ada kasus-kasus pelanggaran hukum berat. Ada kasus-kasus pelanggaran hukum ringan, tapi itu bisa diselesaikan oleh kepolisian," kata Taufan.
Pada masa kenormalan baru, dia memaparkan, pemerintah perlu tegas agar tidak banyak pelanggaran atas protokol kesehatan sehingga penyebaran virus corona bisa diredam. Di masa kenormalan baru, tindakan tegas diberikan kepada sumber atau penyebab pelanggaran bukan orangnya.
Baca Juga
"Enggak perlu petugas keamanan menjaga orang perorangan-orang," ujar Taufan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan menempatkan TNI-Polri di titik-titik keramaian. Total ada 340 ribu personel TNI dan Polri yang diturunkan. Komposisinya 75 persen TNI dan 25 persen Polri. (Knu)