Pelat Kendaraan Mulai Diganti Tahun Ini, Ada Cipnya Lo

Jumat, 21 Januari 2022 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Warna perubahan warna dasar pelat kendaraan hitam ke putih sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021 akan segera terealisasi. Perubahan itu segera dilaksanakan tahun ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa penggunaan pelat putih agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.

Baca Juga

Warna Pelat Nomor Kendaraan Dibedakan, Biaya PNBP Tak Berubah

"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Yusri mengatakan peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Ia juga membenarkan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali," ujarnya.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan

Chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik.

Ia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata dia.

Baca Juga

Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Putih, Ternyata Ini Alasannya

Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan