Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelapor Kasus Dugaan Rasial Guru SMAN 58 Jakarta Mangkir dari Pemeriksaan

Andika Pratama - Jumat, 06 November 2020

MerahPutih.com - Pelapor guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS yang diduga menyebar SARA telah dipanggil polisi atas laporan yang dibuatnya. Sayangnya, pelapor belum memenuhi panggilan tersebut.

"Pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Jumat (6/11).

Padahal, pemanggilan tersebut dilakukan polisi guna meminta keterangannya atau klarifikasi atas laporan yang dibuat. Atau dengan kata lain, panggilan ini untuk menindaklanjuti laporan.

Baca Juga

PDIP DKI Sayangkan Guru SMAN 58 Hanya Ditegur Terkait Kampanye OSIS Seagama

Sedianya, pemanggilan dilakukan pekan ini. Polisi hendak meminta soal latar belakang atau awal mula kejadian sampai laporan dibuat.

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan perbuatan menyebarkan SARA, guru berinisial TS dilaporkan ke polisi.

Guru agama Islam di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur, itu diduga mengajak siswanya memilih calon Ketua OSIS berlatar belakang agama.

Di mana laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada 2 November 2020 lalu.

"Laporannya tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus. (Knu)

Baca Juga

Guru SMAN 58 DKI Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama, DPRD DKI: Jangan Dipecat

Baca Artikel Asli