Pelapor Kaesang Kerap Memeras Lewat Laporan Polisi ke Pejabat Bekasi

Kamis, 06 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

Pelapor Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Siregar sempat tersandung kasus hukum dengan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diberikan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan diberikan karena melihat umur Hidayat yang sudah berumur 50 tahun lebih.

"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (6/7).

Setyo mengaku menyayangkan sikap Hidayat yang gampang membuat laporan polisi. Tercatat, sejak Januari hingga saat ini sudah membuat laporan polisi kurang lebih 60 laporan. Seharusnya, dengan diberikannya penangguhan penahanan dapat dijadikan pelajaran bagi hidayat.

"Dia di luar malah bikin resah seperti itu," kata Setyo.

Dari puluhan laporan yang pernah dibuat Hidayat ke Polres Bekasi, rata-rata yang dilaporkan adalah pejabat-pejabat pemerintah. Bahkan, Hidayat terindikasi kerap melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah dari laporan yang dibuatnya.

"Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan, lho. Nah, ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," tandasnya.

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan Hidayat terhadap Kaesang. Kata Ndeso yang dipermasalahkan Hidayat terkait video Kaesang bukanlah sebuah ujaran kebencian.

Hidayat sebelumnya melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi kota. Laporan Polisi itu sendiri telah diterima nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor menilai, Kaesang telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. (Ayp)

Baca berita terkait laporan terhadap Kaesang Pangarep lainnya di: Laporan 'Ndeso' Kaesang Dihentikan, Polri: Urus Pangan Lebih Penting

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan