Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pelanggaran Terberat Capres Petahana Versi Eks Bawaslu

Wisnu Cipto - Senin, 15 Oktober 2018

MerahPutih.com - Mobiliasasi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pelanggaran berat dalam Pilpres 2019. Untuk itu, capres petahana peserta Pilpres yang kedapatan mengerahkan PNS untuk berpolitik dapat langsung didiskualifikasi.

"Pelanggaran berat yang dimaksud adalah memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Itu biasanya rentan dilakukan petahana," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo, di Semarang, Senin (15/10).

jokowi ma'ruf
Presiden Jokowi (tengah) bersalaman dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin yang menjadi cawapresnya di Pilpres 2019. (Biro Pers Setpres)

Menurut Teguh, kewenangan Bawaslu langsung mendiskualifikasi capres-cawapres sesuai dengan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika tim sukses dan/atau pasangan calon terbukti menggunakan ASN untuk memenangi Pilpres 2019.

"Apabila ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya tidak bisa pilih-pilih, langsung diskualifikasi," imbuh mantan komisioner Bawaslu Jawa Tengah itu.

Teguh mengingatkan ASN perlu memosisikan diri atau proporsional. Meski tidak ada larangan ASN mendukung salah satu pasangan calon, mereka harus cuti jika ingin kampanye.

Sandiaga prabowo
Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Foto: Twitter/@sandiuno

"Saya meminta kepada pejabat negara dan kepala daerah, boleh mendukung, boleh kampanye, tetapi jangan menggunakan jabatan atau dalam konteks tengah memimpin suatu daerah berkampanye. Seyogianya bisa mengambil cuti terlebih dahulu," tutur dia, dilansir Antara.

"Izin cuti 'kan sudah diatur, satu hari dalam seminggu. Jadi, harus taat aturan jika ingin membangun demokrasi dengan baik," tandas dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus itu lagi. (*)

Baca Artikel Asli