Pelanggar Aturan di Gunung Gede-Pangrango Terancam Masuk ke Daftar Hitam Pendakian Nasional
Selasa, 06 Mei 2025 -
Merahputih.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) memberlakukan daftar hitam bagi pendaki yang kedapatan melanggar aturan dengan membuang sampah atau buang air di sumber mata air sepanjang jalur pendakian Gunung Gede-Pangrango.
Menurut Humas BBTNGGP, Agus Deni, pendaki yang melanggar akan dikenai sanksi berat, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam yang melarang mereka mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia.
Baca juga:
Fadli Zon Kaji Anggaran Buat Pemugaran Situs Gunung Padang, Pemahasan Masih Alot
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan perusakan lingkungan oleh pendaki dapat berujung pada sanksi yang berat," jelasnya.
Pihaknya mengimbau para pendaki untuk tidak melakukan tindakan yang merusak ekosistem dan lingkungan Gunung Gede-Pangrango, seperti membuang sampah sembarangan (termasuk pakaian dalam), buang air di sumber mata air, dan mencabut bunga abadi (Edelweis).
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik rawan pelanggaran pendakian, mulai dari kawasan Alun-alun Suryakancana hingga sumber mata air, untuk mengurangi jumlah pelanggaran.
"Petugas akan menindak tegas pendaki yang terbukti melanggar. Patroli akan dilakukan di sepanjang jalur pendakian, sumber mata air, hingga Alun-alun Suryakancana, area yang sering digunakan untuk berkemah," tegasnya.
Pemeriksaan barang bawaan pendaki akan diperketat di pintu masuk pendakian seperti Gunung Putri, Cibodas, dan Salabintana-Sukabumi.
Baca juga:
Akhirnya Gunung Gede Dibuka Kembali, Pendaki Dilarang Dekati Kawah Wadon
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sampah yang dihasilkan selama pendakian dibawa turun kembali sesuai dengan pemeriksaan awal.
"Kami akan memastikan jumlah sampah dari barang bawaan saat naik dan turun harus sama. Jika ditemukan kekurangan, sanksi akan diberikan kepada pendaki karena dianggap membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran, terutama terkait pembuangan sampah," pungkasnya.