Pelaku Penembak Anggota POM AD Layak Memegang Senjata
Rabu, 26 Desember 2018 -
Merahputih.com - Pelaku penembak anggota POM AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda Jhoni Risdianto dinyatakan layak memegang senjata api dari pihak TNI Angkatan Udara (AU).
"Serda JR memiliki persyaratan memegang senjata, penyebab kejadian itu diduga dalam keadaan mabuk," ujar Kasub Dispenum AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12).
Letkol CPM Dono Kuspriyanto diberondong pelaku dengan pistol Glock 19 yang merupakan senjata genggam standar TNI AU.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, korban tewas setelah diberondong beberapa kali dari arah belakang dan depan. Ditemukan sejumlah proyektil peluru yang mengenai kendaraan dinas dan tubuh korban.
Terkait kematian Letkol Dono, Pihak TNI-AU mengucapkan belasungkawa dan berjanji menanggung seluruh biaya pemakaman.
Selanjutnya, untuk perkara hukumnya, TNI AU berjanji akan menyikapi secara transparan.
"TNI AU dalam menyikapi kasus ini akan transparan hingga selesai. Ini murni kriminal. Dari olah TKP bahwa ini tidak direncanakan," ucap Yuris. (Fdi)