Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Maret 2025
Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar

Penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Foto: dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp 1.135.142.900

Keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.

Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup Rp 842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp 292.708.400.

Baca juga:

Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

Restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.

Penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.

Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.

LPSK memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp 209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp 147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp 147.133.500.

Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp 84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp 84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp 84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp 84.633.500.

Sedangkan, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp 146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp 73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp 73.177.100. (*)

#TNI AL #Penembakan #Penembakan TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angkatan Laut Matangkan Penembakan Meriam, Manuver Terbang dan Operasi Pembebasan Sandera Buat HUT TNI
Para jajaran pejabat TNI AL menyusun tata letak rentetan KRI dan alat utama sistem senjata (alutsista) yang akan tampil dalam sailing pass.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Angkatan Laut Matangkan Penembakan Meriam, Manuver Terbang dan Operasi Pembebasan Sandera Buat HUT TNI
Indonesia
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan
Selain penampilan KRI, juga akan menampilkan manuver pesawat dari penerbang TNI AL dan dua kapal selam dari Satuan Hiu Kencana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 September 2025
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan
Dunia
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Robinson didakwa dengan tujuh pasal pidana, termasuk pembunuhan berencana.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Penembak Charlie Kirk Hadiri Pengadilan, Ditahan tanpa Jaminan dan Hadapi Hukuman Mati
Dunia
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Utah hingga kini masih memiliki regu tembak khusus pelaksanaan hukuman mati.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Utah Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Remaja 22 Tahun Penembak Charlie Kirk
Indonesia
Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas
Latihan ini melibatkan 100.000 personel gabungan dari tiga matra
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas
Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Dunia
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar
Spekulasi tentang identitas dan ideologi pelaku memenuhi media sosial dan forum daring.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Penembak Charlie Kirk masih Buron, FBI Tawarkan Hadiah Rp 1,63 Miliar
Dunia
Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump
Trump mengatakan upacara penghormatan untuk aktivis konservatif yang tewas itu akan digelar besar-besaran.
Dwi Astarini - Kamis, 11 September 2025
Charlie Kirk akan Terima Anugerah Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS Donald Trump
Dunia
Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku
Pihak berwenang menyebut telah menemukan senjata yang diyakini digunakan dalam insiden tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 11 September 2025
Penembak Charlie Kirk masih Berkeliaran, FBI Baru Temukan Senjata yang Digunakan Pelaku
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Bagikan