Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Maret 2025
Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar

Penembakan di Tol Tangerang - Merak. (Foto: dok. Media Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp 1.135.142.900

Keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati.

Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup Rp 842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp 292.708.400.

Baca juga:

Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental

Restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.

Penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.

Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.

Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.

LPSK memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp 209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp 147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp 147.133.500.

Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp 84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp 84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp 84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp 84.633.500.

Sedangkan, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp 146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp 73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp 73.177.100. (*)

#TNI AL #Penembakan #Penembakan TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Tiga kapal perang Pakistan, PNS Taimur, Hangor, dan PNS Aslat, bersandar di Jakarta untuk kunjungan kehormatan.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Kapal Selam Militer Pakistan Sandar di Tanjung Priok Bukan Sekadar Singgah
Dunia
Tidak ada Korban WNI, KJRI Beberkan Kronologis Aksi Penembakan di Islamic Center of San Diego
Motif penembakan masih diselidiki, namun Kepolisian San Diego menduga insiden ini berkaitan dengan serangan kebencian terhadap komunitas Muslim.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada Korban WNI, KJRI Beberkan Kronologis Aksi Penembakan di Islamic Center of San Diego
Indonesia
Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang, KJRI Pastikan tidak Ada Korban WNI
Islamic Center San Diego sendiri dikenal sebagai salah satu pusat komunitas Muslim terbesar dari berbagai negara yang tengah menetap di California.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang, KJRI Pastikan tidak Ada Korban WNI
Indonesia
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Memiliki panjang mencapai 180,2 meter, kapal induk ini membawa mesin penggerak bertenaga tinggi yang mampu menghasilkan kecepatan hingga 30 knot atau 56 kilometer per jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Giuseppe Garibaldi akan Jadi Kapal Induk Pertama TNI, Bakal Bersandar di Mana?
Indonesia
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
KRI Canopus-936 juga mampu melaksanakan misi pencarian dan pertolongan (SAR) dalam air termasuk deteksi sinyal darurat dan pencarian objek di dasar laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
TNI AL Dapat Tambahan Kapal Perang Canopus-936, Awal Dilatih di Eropa
Berita Foto
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Petugas gabungan dari TNI AL dan PPSU menangkap ikan sapu-sapu di kawasan Setu Babakan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 05 Mei 2026
TNI AL dan Pasukan Oranye Kompak Basmi Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Dunia
Penembakan Trump di Washington Hilton, Hotel Tempat Reagan Ditembak 45 Tahun Silam
Hotel Washington Hilton merupakan tempat Presiden Ronald Reagan pernah ditembak 45 tahun silam.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Penembakan Trump di Washington Hilton, Hotel Tempat Reagan Ditembak 45 Tahun Silam
Indonesia
Bukan Incar Trump, Pelaku Penembakan Saat Makan Malam Sasar Pejabat AS
Insiden terjadi di hotel Washington Hilton dan memicu evakuasi Trump, Ibu Negara Melania Trump, Wakil Presiden JD Vance, serta sejumlah pejabat senior lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Bukan Incar Trump, Pelaku Penembakan Saat Makan Malam Sasar Pejabat AS
Dunia
Guru California 31 Tahun Tersangka Penembakan di Acara Trump Disidang Hari Ini
Insiden penembakan itu terjadi saat acara gala White House Correspondents’ Association di Hotel Washington Hilton, Sabtu (25/4) malam waktu setempat.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Guru California 31 Tahun Tersangka Penembakan di Acara Trump Disidang Hari Ini
Indonesia
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polda Jateng Akui Mantan Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Pakai Narkoba
Bagikan