Sertu Hendri Penembak Sesama Tentara Lolos dari Kepungan Tim Gabung TNI-Polri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Januari 2025
Sertu Hendri Penembak Sesama Tentara Lolos dari Kepungan Tim Gabung TNI-Polri

Situasi tim gabungan saat melakukan pelaku penembakan personel Polisi Militer di Belitung, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terjadi aksi drama pengepungan di sebuah rumah di Jalan Anwar Aid, Tanjungpandan, Provinsi Bangka Belitung, Selasa.

Rumah itu menjadi lokasi persembunyian Sertu Hendri, pelaku penembakan terhadap personel Subdenpom Persiapan Belitung Serma Rendi.

Sertu Hendri ternyata mampu berhasil lolos, meski rumah itu sudah dikepung tim gabungan dari Polres Belitung, Kodim 0414/Belitung, Batalyon B Satbrimob Polda Bangka Belitung, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Persiapan Belitung.

Baca juga:

Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak Jadi Pintu Masuk Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Tubuh TNI

"Pelakunya kabur, padahal sudah dikepung tadi," kata anggota tim gabungan, ketika ditemui awak media di Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/1).

Tim gabungan sempat melakukan negosiasi dengan pelaku agar menyerahkan diri dengan baik-baik, tetapi pelaku tidak mengindahkan negosiasi tersebut. Negosiasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan korban jiwa sebab pelaku diketahui masih membawa senjata api dan bersembunyi di kawasan padat penduduk.

Namun, pelaku juga tak menyerahkan diri sehingga tim gabungan melakukan upaya paksa dengan menembakkan gas air mata ke dalam rumah. Akhirnya, tim melakukan penyergapan terhadap pelaku di rumah persembunyian itu.

Akan tetapi pelaku tidak ditemukan dalam rumah. Dilansir Antara, tim gabungan Polisi dan TNI itu saat ini dilaporkan masih melakukan pengejaran terhadap Sertu Hendri.

Baca juga:

Pengepungan di Bukit Duri: Film Terbaru Joko Anwar yang Mengangkat Isu Kekerasan

Untuk diketahui, Sertu Hendri merupakan anggota TNI yang terakhir bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi. Namun, pelaku sudah desersi sejak tahun 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Sertu Hendri dilaporkan istri sirinya pada, Minggu (12/1) malam ke Subdenpom Persiapan Belitung karena melakukan pengancaman. Ketika hendak diamankan di rumah kontrakan, Sertu Hendri melakukan perlawanan dan membawa kabur sandera Serma Randi menggunakan mobil miliknya.

Akhirnya, Serma Randi ditemukan seorang warga di Jalan Buluhtumbang-Air Seruk, mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan kini tengah menjalani perawatan di RSUD Marsidi Judono Belitung. (*)

#TNI #Penembakan TNI #Penembakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan