Pelaku Penembak Anggota POM AD Layak Memegang Senjata

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Desember 2018
Pelaku Penembak Anggota POM AD Layak Memegang Senjata

Motor pelaku penembakan terhadap Letkol Dono tertinggal di lokasi (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pelaku penembak anggota POM AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda Jhoni Risdianto dinyatakan layak memegang senjata api dari pihak TNI Angkatan Udara (AU).

"Serda JR memiliki persyaratan memegang senjata, penyebab kejadian itu diduga dalam keadaan mabuk," ujar Kasub Dispenum AU Letkol (Sus) Muhammad Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12).

Letkol CPM Dono Kuspriyanto diberondong pelaku dengan pistol Glock 19 yang merupakan senjata genggam standar TNI AU.

Mobil yang dikendarai Letkol Dono (ist)

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, korban tewas setelah diberondong beberapa kali dari arah belakang dan depan. Ditemukan sejumlah proyektil peluru yang mengenai kendaraan dinas dan tubuh korban.

Terkait kematian Letkol Dono, Pihak TNI-AU mengucapkan belasungkawa dan berjanji menanggung seluruh biaya pemakaman.

Selanjutnya, untuk perkara hukumnya, TNI AU berjanji akan menyikapi secara transparan.

"TNI AU dalam menyikapi kasus ini akan transparan hingga selesai. Ini murni kriminal. Dari olah TKP bahwa ini tidak direncanakan," ucap Yuris. (Fdi)

#Penembakan TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar
Penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Maret 2025
Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Bisa Dapat Restitusi Rp 1,1 Miliar
Indonesia
Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental
Tak hanya penjara dan sanksi militer, ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, juga dituntut untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Oditur Tuntut 3 Terdakwa Anggota TNI AL Bayar Restitusi Hampir Rp 800 Juta ke Keluarga Bos Rental
Indonesia
Sertu Hendri Penembak Sesama Tentara Lolos dari Kepungan Tim Gabung TNI-Polri
Rumah itu menjadi lokasi persembunyian Sertu Hendri, pelaku penembakan terhadap personel Subdenpom Persiapan Belitung Serma Rendi.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Januari 2025
Sertu Hendri Penembak Sesama Tentara Lolos dari Kepungan Tim Gabung TNI-Polri
Indonesia
Oknum Prajurit TNI-AL Terlibat Penembakan Bos Rental, Pangkoarmada: Kill or Be Killed
Siapapun yang terdesak hingga dikeroyok, akan membela diri
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Januari 2025
Oknum Prajurit TNI-AL Terlibat Penembakan Bos Rental, Pangkoarmada: Kill or Be Killed
Bagikan