MerahPutih Kriminal - Kapolsek Matraman, Kompol UA Triyono mengatakan pada Rabu (22/4), FA (41) tersangka pemukulan terhadap Satpam Stasiun Pondok Jati, Jakarta timur, sempat mencoba melarikan diri setelah peristiwa pemukulan.
"Si tersangka ini mau melarikan diri," ungkap Kompol UA Triyono Kapolsek Matraman kepada merahputih (22/04).
Perwira menengah ini megaskan, usaha tersangka untuk melarikan diri terhenti akibat kaki tersangka tersandung beton pembantas rel kereta api. "Antara rel kereta api tu ada beton-beton tinggi itu, habis dari situ udah sakit kan, jadi ga bisa lari" Ungkap Triyono.
Triyono mengatakan, tidak berapa lama setelah kejadian pihak polsek langsung mengamankan tersangka, karena memang lokasi kejadian tidak begitu jauh dari polsek Matraman.
Akibat perbuatannya, FA (41) dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. (ab)
Baca juga:
5 Fakta Pak Guru Pembunuh Janda Bohay Mpih
Waduh, Pesta Seks Pelajar Kocar-Kacir Digerebek Satpol PP
Polres Malang Ringkus 9 Begal Motor, 1 Tewas Didor
Rekontruksi Pembunuhan Janda Bohay Mpih Dilakukan Usai Peringatan KAA