Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina

Jumat, 24 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU atau electronic data capture (EDC) di Pertamina periode 2018–2023,dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya. KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.

“Jadi, dalam perkara ini kan pengadaan digitalisasi SPBU. Artinya, memang ada alat yang diproyekkan ya, yaitu EDC-nya itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga:

KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Budi menjelaskan, pengusutan terkait mesin EDC dilakukan karena kasus digitalisasi SPBU tidak hanya mengenai perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak atau sistemnya.

Ia mengatakan, KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.

“Artinya, apakah spek (spesifikasi) barang yang disediakan oleh para vendor ini kualitasnya sesuai atau tidak dengan harga? Sehingga, kami pelajari, analisis, dan bandingkan. apakah dengan harga sekian, maka speknya seperti ini?” jelasnya.

Salah satu penyedia mesin EDC di kasus digitalisasi SPBU sama dengan perkara lain yang sedang ditangani KPK, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Salah satu pihak penyedianya kan juga sama. Ada satu penyedia yang merupakan penyedia di perkara mesin EDC BRI yang juga menjadi penyedia di perkara digitalisasi SPBU karena memang ini konstruksi atau modusnya itu mirip,” ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan