Pedagang Minyak Goreng Curah Belum Dapat Sosialisasi Penggunaan PeduliLindungi

Selasa, 28 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah pusat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP untuk pembelian minyak goreng curah belum berjalan maksimal.

Masih ada pedagang minyak goreng (migor) curah yang tidak menggunakan NIK dan PeduliLindungi untuk transaksi pembelian. Salah satunya pengecer migor curah di Pasar Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat bernama Wati (52).

Wati mengaku keberatan dengan aturan baru pemerintah soal pembelian minyak goreng curah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak semua pengunjung mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan bahkan banyak dari pembeli yang tak paham menggunakan telepon seluler.

Baca Juga:

Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP

Terlebih untuk Wati, pekerjaannya pasti akan bertambah dengan aturan NIK KTP ini. Karena ia akan mencatat NIK yang tertera di KTP pembeli.

Wati sendiri menjual migor curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14.000 per liter.

"Saya mah gak butuh PeduliLindungi, KTP. Butuhnya duit," kata Wati kepada Merahputih.com, Selasa (28/6).

Kendati demikian, wanita berkerudung ini mengaku, hingga detik ini pihak mana pun baik pemerintah dan swasta belum melakukan sosialisasi kepadanya soal penggunaan PeduliLindungi dan NIK sebagai syarat pembelian migor curah.

Diketahui, Senin (27/6) kemarin, pemerintah baru mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini selama dua minggu ke depan.

"Belum ada petugas yang datang ke sini melakukan sosialisasi (penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk pembelian minyak goreng curah)," ungkapnya.

Baca Juga:

Puan Ingatkan Potensi Calo Saat Warga Diwajibkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Wati menuturkan, pihaknya mendapatkan stok minyak goreng curah dari distributor Tangerang, Banten. Untuk satu minggu, dirinya mendapat kiriman sebanyak 4 jerigen minyak goreng curah dengan ukuran 10 liter. "Biasanya sih dapat barang dari Tangerang," ucapnya.

Tak cuma migor curah, Wati juga menjual minyak goreng kemasan sederhana berbagai merek dari Bimoli dan juga SunCo. Untuk minyak goreng kemasan, dijual dengan harga Rp 20 ribu per liter.

"Minyak goreng kemasan seliternya Rp 20 ribu, kalau 2 liter jadi Rp 40 ribu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah sistem pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi, dan NIK KTP bila pembeli tak punya aplikasi tersebut.

Tujuan dari aturan baru itu untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

PeduliLindungi juga berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Lalu, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Sebelum diterapkan, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masa sosialisasi dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu.

"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Minta Produsen Minyak Goreng Beli Sawit Petani Rp 1.600 per Kg

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan