Pedagang dan Pembeli yang Makan di Warteg Wajib Sudah Divaksin
Selasa, 03 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan kebijakan bagi pedagang dan pembeli yang makan di warung Tegal (warteg) harus sudah divaksin COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati. Ia menegaskan pengelola bisa kena sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin.
Baca Juga
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Resto dan Warteg Dibatasi 20 Menit
"Jadi saya ingin garis bawahi di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," ujar Anies di, Jakarta Pusat, Selasa (3/8).
Anies mengatakan, pengunjung warung makan nantinya akan diminta menunjukkan surat bukti sudah divaksin. Para karyawan di warung tersebut juga harus sudah tervaksinasi.
Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin.
"Kalau tidak maka pengelolanya yang kena sanksi, tidak boleh mengizinkan orang belum vaksin masuk, karena itu berisiko," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan wajib vaksin Corona bagi pedagang dan pengunjung warung tegal (warteg).
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan ada pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksinasi karena faktor tertentu.
"Nanti ada pengecualian-pengecualian, misalnya (pembeli) di bawah umur 12 tahun, kemudian yang komorbid, yang sakit," kata Riza.
Riza mengatakan penyesuaian aturan ini dilakukan agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga. Dia pun menepis persyaratan wajib vaksin dianggap menyulitkan pembeli dan pedagang warteg.
"Tentu aturan ini dibuat sebaik mungkin untuk bisa memenuhi kepentingan semua," jelasnya.
Politikus Gerindra itu juga menjamin kemudahan dalam mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Jakarta. Riza mengatakan hal itu bisa dilihat melalui capaian target 7,5 juta warga divaksin sebelum akhir Agustus.
"Dengan kondisi vaksin saat ini sangat memungkinkan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Anies Batasi Makan 20 Menit Agar Tak Muncul 'Klaster Warteg'?