PDIP Desak KPU Cepat Jalankan Putusan MK No 60 Seperti Dulu Meloloskan Gibran

Selasa, 20 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mendesak KPU harus menunjukkan sikap yang sama seperti saat melaksanakan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui putusan MK No 90 itu membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lalu.

“KPU harus tegas. Dulu saja ada perubahan MK 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat. Apalagi ini, masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga:

Golkar Prediksi Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. Diketahui, PDIP memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi dikutip dari akun X @titianggraini, Selasa (20/8).

“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” tulis Titi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan