PDIP Belum Ambil Sikap Final soal Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu

Selasa, 08 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, partainya belum mengambil sikap final terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Menurutnya, PDIP masih akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi hukum dari putusan tersebut sebelum menentukan arah dukungan atau penolakan.

“Kalau mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Baca juga:

DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Ia menambahkan, partainya juga tengah mengkaji apakah putusan MK terbaru tersebut termasuk dalam wilayah positive legislator atau tetap berada pada fungsi negative legislator sebagaimana mestinya.

“Dua hal ini yang kami dalami: pertama, status putusan tersebut secara hukum; dan kedua, bagaimana norma yang terkandung di dalamnya diimplementasikan. Jangan sampai publik gaduh karena partai politik terlihat seperti menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, ini soal pemahaman hukum yang lebih dalam,” tegasnya.

Said menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sikap atas putusan MK tersebut, demi menjaga ketenangan politik nasional di tengah berbagai persoalan bangsa yang masih harus diselesaikan.

“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan. Terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita selesaikan satu per satu,” pungkasnya.

Baca juga:

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat

Sebelumnya, MK memutuskan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang memicu beragam reaksi dari kalangan politisi dan pengamat. Keputusan ini dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap desain sistem politik dan tata kelola pemilu di Indonesia ke depan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan