PBNU Tegaskan Pandemi Corona Jangan Dijadikan Alasan Gugurkan Puasa

Selasa, 21 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menegaskan, pandemi corona bukan alasan untuk menggugurkan kewajiban puasa Ramadan. Bulan puasa sendiri akan dimulai pada Jumat 24 April mendatang.

Menurutnya, berbeda kalau orang sedang sakit atau bepergian jauh yang telah memenuhi syarat atau orang lanjut usia yang tak mungkin lagi sanggup menjalankan ibadah puasa, sehingga dapat mengganti puasa bulan Ramadan dengan buasa di bulan lain atau membayar fidyah.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 di DKI: Positif 3.279 Orang, 305 Jiwa Meninggal Dunia

Bedanya, untuk jenis peribadatan tertentu di bulan Ramadan yang selama ini dilaksanakan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala atau surau seperti salat tarawih, di masa pandemi corona ini dilaksanakan di rumah atau sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah masing-masing.

"Demikian halnya tadarus Alquran dan berbagai ibadah sunah lainnya, termasuk salat Idulfitri usai Ramdahan nanti," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/4).

Dokumen - Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 725/WRG shalat tarawih bersama dan bagi Al-Quran kepada warga perbatasan di Kampung Woslay, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. ANTARA/HO-Yonif 725/WRG
Dokumen sebelum larangan ibadah jamaah karena pandemi corona: Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 725/WRG shalat tarawih bersama dan bagi Al-Quran kepada warga perbatasan di Kampung Woslay, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. ANTARA/HO-Yonif 725/WRG

NU mengaku tak akan pernah lelah untuk terus menyeru agar bangsa Indonesia bersatu padu dalam menghadapi pandemi virus corona.

Sejak Covid-19 masuk Indonesia, PBNU secara resmi telah menerbitkan setidaknya lima surat penting, baik berupa surat instruksi, imbauan, maupun surat edaran. Isi surat meliputi protokol pencegahan, pembentukan Satgas NU Peduli Covid-19 dan panduan keagamaan menjalankan peribadatan di tengah pandemi COVID-19.

Terkait peribadatan di bulan Ramadan, PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi empat poin seruan. Seruan ini terkhusus diperuntukkan kepada semua jajaran pengurus mulai di tingkat wilayah, cabang, majelis wakil cabang, ranting, hingga anak ranting atau pengurus di tingkat desa/kelurahan dan warga NU seluruhnya dan umat Islam pada umumya yang berada di kawasan pandemi corona.

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Penerapan PSBB Perlu Dibenahi

"Dalam pandangan kami, berkesempatan bertemu bulan Ramdahan itu merupakan anugerah. Anugerah yang luar biasa karena di bulan Ramadhan memiliki banyak keutamaan yang tidak didapati di bulan lain selain bulan Ramadan. Oleh karena itu, jangan biarkan Ramadhan berlalu tanpa makna," jelas Robikin.

Sebaliknya, Robikin ajak masyarakat gunakan Ramadhan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penghambaan dan pengabdian.

Agar kesalehan individual makin membaik dan kesalehan sosial nyata dirasakan umat manusia.

"Jangan ada yang berpikir jadikan wabah corona untuk menghindari berbagai macam jenis peribadatan selama bulan Ramadan, apalagi untuk tidak menjalankan puasa," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Luhut Sebut Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan