PBNU: Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaatnya

Rabu, 22 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdallah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat karena manfaatnya lebih besar dibandingkan mudaratnya.

Oleh karena itu, Ulil mengatakan pihaknya mendukung izin pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal itu disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," ujar Ulil.

Baca juga:

Kampus Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Beri Peluang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan

Namun, sebagai ormas keagamaan, kata Ulil, PBNU tidak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Ia menilai kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inisiatif pemerintah.

"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," tegas Ulil.

Ulil optimis izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi kami lihat bahwa masalah dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (mudaratnya)," tukas Ulil. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan