PBNU: Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaatnya


Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdallah (kiri). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdallah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat karena manfaatnya lebih besar dibandingkan mudaratnya.
Oleh karena itu, Ulil mengatakan pihaknya mendukung izin pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal itu disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," ujar Ulil.
Baca juga:
Kampus Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Beri Peluang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan
Namun, sebagai ormas keagamaan, kata Ulil, PBNU tidak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Ia menilai kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inisiatif pemerintah.
"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," tegas Ulil.
Ulil optimis izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tetapi kami lihat bahwa masalah dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (mudaratnya)," tukas Ulil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!

Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
