PBNU: Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaatnya
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdallah (kiri). (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdallah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat karena manfaatnya lebih besar dibandingkan mudaratnya.
Oleh karena itu, Ulil mengatakan pihaknya mendukung izin pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal itu disampaikan Ulil dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," ujar Ulil.
Baca juga:
Kampus Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Beri Peluang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan
Namun, sebagai ormas keagamaan, kata Ulil, PBNU tidak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Ia menilai kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inisiatif pemerintah.
"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," tegas Ulil.
Ulil optimis izin kelola tambang untuk ormas keagamaan memiliki manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tetapi kami lihat bahwa masalah dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (mudaratnya)," tukas Ulil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU Sudah Final, Islah Dua Kubu Harus Terjadi