Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pasca Dicopot, Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Benahi KPAI

Zulfikar Sy - Rabu, 29 April 2020

MerahPutih.com - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty angkat suara pasca diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sitti dicopot terkait pernyataan tentang "wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil".

Baca Juga:

Jokowi Teken Pemecatan Komisioner KPAI Skandal 'Renang Bikin Hamil'

"Pertama saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti kepada wartawan, Selasa (28/4).

Siti meminta ke Jokowi untuk melakukan perbaikan di internal KPAI karena masih banyak celah kekosongan dalam bidang hukum di salah satu lembaga negara independen itu.

"Untuk segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada serta pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya," jelas Sitti.

Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Antara)
Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Antara)

Sitti mengaku mengambil hikmah dari ucapan kontroversialnya.

"Mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil hikmah terlebih lagi di hari baik di bulan baik, karenanya saya juga mohon maaf lahir batin," jelas dia.

Sitti memastikan tak akan mengurungkan cintanya kepada perlindungan 83 juta anak Indonesia meskipun harus menggunakan cara yang lain.

"Karena saya akan tetap dan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling jadi merah hitam, demikian statment saya," tutur Sitti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.

Baca Juga:

[HOAKS Atau FAKTA]: Satu Keluarga di Medan Kelaparan Karena Terdampak Corona

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. (Knu)

Baca Juga:

ICW Desak Dewan Pengawas KPK Tegur Firli Cs

Baca Artikel Asli