Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pasca Dicopot, Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Benahi KPAI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 April 2020
Pasca Dicopot, Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Benahi KPAI

ARSIP FOTO - Silaturahim dan tabayun Aliansi Mahasiswa dan Pelajar (AMPP) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Gedung KPAI. (FOTO ANTARA/Anom Prihantoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty angkat suara pasca diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sitti dicopot terkait pernyataan tentang "wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil".

Baca Juga:

Jokowi Teken Pemecatan Komisioner KPAI Skandal 'Renang Bikin Hamil'

"Pertama saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti kepada wartawan, Selasa (28/4).

Siti meminta ke Jokowi untuk melakukan perbaikan di internal KPAI karena masih banyak celah kekosongan dalam bidang hukum di salah satu lembaga negara independen itu.

"Untuk segera melakukan perbaikan internal supaya ke depan para komisioner yang ada serta pegiat HAM di mana pun tidak mengalami kejadian seperti saya," jelas Sitti.

Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Antara)
Presiden berhentikan anggota KPAI Sitti Hikmawatty. (Foto: Antara)

Sitti mengaku mengambil hikmah dari ucapan kontroversialnya.

"Mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil hikmah terlebih lagi di hari baik di bulan baik, karenanya saya juga mohon maaf lahir batin," jelas dia.

Sitti memastikan tak akan mengurungkan cintanya kepada perlindungan 83 juta anak Indonesia meskipun harus menggunakan cara yang lain.

"Karena saya akan tetap dan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling jadi merah hitam, demikian statment saya," tutur Sitti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.

Baca Juga:

[HOAKS Atau FAKTA]: Satu Keluarga di Medan Kelaparan Karena Terdampak Corona

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. (Knu)

Baca Juga:

ICW Desak Dewan Pengawas KPK Tegur Firli Cs

#KPAI #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Kewaspadaan orang tua harus lebih peka khususnya untuk memastikan materi tugas sekolah yang diberikan tidak berpotensi membahayakan keselamatan anaknya.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Siswa SMP Tewas Uji Coba Proyek Senpi, KPAI Larang Tugas Sekolah Libatkan Senjata
Indonesia
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung saat itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal Usai Buka Bareng, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak
Indonesia
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
KPAI menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan
Indonesia
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Lemahnya langkah antisipatif membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
KPAI menilai tindakan pendakwah berinisial E tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, norma sosial, dan norma agama.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
3 Norma Dilanggar, KPAI Tegaskan Aksi Dai Cium Anak di Ruang Publik Bisa Masuk Ranah Hukum
Indonesia
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
KPAI minta sekolah perkuat sistem deteksi dini dan literasi digital siswa usai ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga dilakukan murid korban perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPAI Dorong Sekolah Perkuat Sistem Deteksi Dini Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Bagikan