Tunggu Perkembangan, Partai Buruh Tunda Aksi di KPU dan DPR Jumat, 23 Agustus
Jumat, 23 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi yang sebelumnya direncanakan digelar di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat (23/8). Partai Buruh menunggu perkembangan soal Revisi UU Pilkada.
Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa DPR wajib menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia dan ambang batas pencalonan Pilkada 2024.
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," katanya dikutip dari Antara.
"DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegas Said.
Baca juga:
Partai Buruh Jaga Asa Anies Maju Pilkada DKI dengan Cawagub dari PDIP
Pada Kamis (22/8) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," kata salah seorang orator. (*)