Partai Buruh Tagih Komitmen PDI-P segera Usung Anies di Pilkada Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PELUANG mantan Gubernur DKI Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta 2024 terbuka lebar setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tanpa putusan MK tersebut, sosok yang memang dikehendaki rakyat dapat tidak dapat maju.
PDI Perjuangan, sebagai partai pemenang Pemilu 2024, bahkan tidak dapat mengusung calon mereka sendiri di pilkada Jakarta. "Makanya kami minta komitmen PDIP kalau benar mau berjuang bersama rakyat harus konsisten, Partai Buruh akan ikut PDIP mengusung Anies,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).
Said tak masalah jika Anies ingin wakilnya dari internal PDIP. ”Wakilnya silakan dari PDIP. Mana yang terbaik, bisa Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), bisa Rano Karno, atau siapa pun," tegasnya.
Said lantas meminta Anies segera mencari partai politik untuk kendaraanya di pilkada Jakarta. "Jadi tugas Pak Anies dan timnya lah yang harus meyakinkan PDIP,” ungkap Said.
Baca juga:
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.(knu)
Baca juga:
Partai Buruh dan Gelora Desak MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada