Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Partai Buruh Desak Pembahasan Ulang Metode Verifikasi Faktual

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 September 2022

MerahPutih.com - Penggunaan metode verifikasi faktual yang diterapkan untuk proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 diprotes partai politik baru.

"Kalau Metode Krejcie dan Morgan memberi rasa keadilan bagi semua partai, kami dukung. Kalau tidak, kami tolak. Oleh sebab itu, perlu ada pembahasan ulang mengenai penetapan metode verifikasi faktual," kata Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin di Jakarta, Rabu (1/9).

Baca Juga:

Partai Baru Minta Diberikan Kemudahan Saat Verifikasi Parpol

Pembahasan ulang itu, kata ia, harus dilakukan dengan melibatkan seluruh parpol yang sudah dinyatakan diterima pendaftarannya.

"Tidak boleh hanya meminta persetujuan dari parpol-parpol di DPR," katanya.

Said Salahuddin mengatakan, pihaknya berharap setiap partai politik diperlakukan sama dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, kata Said, pihaknya juga mengutamakan keadilan di atas segala aturan yang berlaku dalam tahapan verifikasi administrasi maupun faktual. Untuk itu, KPU diminta untuk melakukan pembahasan ulang PKPU dengan partai calon peserta Pemilu 2024.

Ia menegaskan, metode yang dipilih, syaratnya harus adil dan mengingatkan PKPU 4/2022 merupakan produk KPU bersama DPR melalui forum rapat konsultasi.

"Adapun DPR adalah representasi sembilan parpol calon peserta pemilu. Masa partai yang tidak ikut verifikasi faktual 'cawe-cawe' aturan untuk parpol lain yang diwajibkan verifikasi faktual. Ini kan aneh,” katanya.

Said meminta penjelasan KPU mengenai alasan penggunaan Metode Krejcie dan Morgan. Jika memang metode itu lebih baik, partai yang telah lolos parlemen juga harus melakukan verifikasi faktual bersama partai baru.

"Kami ingin tahu KPU menggunakan Metode Krejcie dan Morgan itu kenapa? Kenapa metode itu dianggap lebih baik?" ujarnya.


Komisioner KPU Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.

"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Baca Juga:

KPU Bersama Bawaslu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik

Baca Artikel Asli