Para Petahana Bertarung di Pilgub, DPD Minta Tidak Terjadi Konflik
Senin, 16 November 2020 -
MerahPutih.com - Ada 8 daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 dan calon kepala daerah didominasi oleh petahana. Untuk itu, DPD berharap agar Pilkada di Sulut tidak menimbulkan perpecahan antar warga.
"DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri telah bersepakat, berdasarkan fungsi dan kewenangan DPD RI, untuk melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada dengan Protokol Kesehatan," ujar Ketua DPD AA LaNyalla Mattalitti saat memberi sambutan pembuka dalam FGD di Kantor Gubernur Sulut di Manado, Senin (16/11).
LaNyalla menyoroti banyaknya petahana yang maju pada Pilkada Sulut. Ia mencontohkan, di Pilgub saja, 3 pasangan calon didominasi oleh petahana. Mereka adalah Christiani E Paruntu-Sehan Salim Landjar, Vonny Panambunan-Hendrik Runtuwene, Olly Dondokambey-Steven Kandouw.
Baca Juga:
Pimpinan DPD Keluhkan Kinerja Menteri Perdagangan
Christiani E Paruntu atau yang sering disapa Tetty merupakan Bupati Minahasa Selatan 2 periode, dan pasangannya Salim Landjar adalah Bupati Boltim yang juga 2 periode. Kemudian Vonny Panambunan adalah Bupati Minahasa Utara. Sementara Olly Dondokambey adalah petahana Gubernur Sulut. Belum lagi beberapa Pilbup dan Pilwalkot di Sulut yang juga diikuti oleh petahana.
"Tak dapat dipungkiri, calon petahana selalu diuntungkan dalam kontestasi pilkada. Kewenangan anggaran yang berada di tangan petahana menciptakan relasi tidak setara dengan calon lain," ucap LaNyalla.
Senator asal dapil Jawa Timur ini mengingatkan, sering terjadinya dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh pejabat birokrasi untuk membantu pemenangan calon petahana. LaNyalla meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi di Sulut.
"Kita berharap tidak terjadi konflik di Pilkada Sulawesi Utara, kendati didominasi para petahana. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Utara," ucapnya.

Ia mengajak mejaga prinsip-prinsip dalam sistem pemilihan umum yang lazim dipraktekkan di negara yang menyatakan dirinya demokratis, yakni prinsip universalitas, karena setiap orang berhak berpartisipasi, prinsip kesetaraan karena hak suara satu orang bernilai satu suara, dan prinsip kebebasan, karena pilihan seseorang tanpa intervensi siapapun.
8 Daerah di Sulut yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pilbup Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Pilbup Minahasa Utara (Minut), dan Pilbup Minahasa Selatan (Minsel). Juga pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) di Sulut pada 2020 yakni di Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon. (Pon)
Baca Juga:
Lelang Jabatan Sekjen DPD Dinilai Langgar UU