Pansus Hak Angket Minta Surat dari Ahok

Kamis, 12 Maret 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Muhammad Sangaji meminta surat dari Gubernur DKI Jakarta. (Baca Juga: Pansus Hak Angket Berencana Panggil Istri Ahok)

Menurut Ongen, begitu biasa Muhammad Sangaji dipanggil, permintaan surat itu sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu memerintahkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama DPRD.

"Tapi ternyata, surat yang dikirim kepada legislatif itu adalah Pak Sekda. Bagaimana mungkin? Kemendagri perintahkan Pak Gubernur, maka Pak Gubernurlah yang harus ke legislatif, bukan Sekda. Ini kan yang menjadi persoalan," papar Ongen. (BacaAhok Ogah Lobi Partai untuk Batalkan Hak Angket)

Menurut Ongen, jika bukan Ahok yang mengirimkan surat, maka hal itu menyalahi peraturan perundang-undangan. "Harus Gubernur kirim surat ke kita. Ini sangat menyalahi undanga-undang," pungkasnya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan