Pansus Angket Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Revisi UU KPK

Kamis, 24 Agustus 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menanggapi usulan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait usulan merevisi UU KPK yang selama ini menjadi pedoman lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Masinton, hingga saat ini pihaknya belum membicarakan untuk merevisi UU KPK.

"Kami Pansus Angket DPR RI untuk KPK kami masih fokus bekerja untuk mendalami laporan-laporan dan temuan-temuan kami yang kemarin sudah disampaikan kepada publik. Itu temuan sementara," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8)

Pihaknya tetap menghormati usulan-usulan yang disampaikan para anggota DPR. Termasuk dalam hal ini adanya revisi UU KPK.

"Sah-sah saja kalau ada usulan dari DPR maupun masyarakat. Selama ini juga dari beberapa pengingat hukum sudah menyampaikan hal itu," kata dia.

Nantinya, kata Masinton, usulan dari berbagai pihak akan tetap ditampung pansus untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat simpulan saat berakhirnya masa kerja pansus mendatang.

Saat dimintai pendapatnya tentang revisi UU KPK, pansus belum bisa memberikan tanggapan lebih detail. Masinton menegaskan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengambil simpulan sebelum masa kerja pansus berakhir.

"Nanti tergantung temuan-temuanya, apakah ada rekomendasi ke penegak hukum, yang berkaitan dengan penguatan sistem peradilan pidana kita, maupun regulasi aturan perundang-undangan," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Pansus Angket KPK lainnya di: Anggota Pansus Angket KPK: Sikat Kasus E-KTP Sampai Puncaknya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan