Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pansus Angket KPK Belum Putuskan Panggil Presiden Jokowi

Zulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2017

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Pansus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Joko Widodo terkait koordinasi antara Presiden dengan KPK.

Pemanggilan tersebut, kata Fahri, untuk meminta tanggapan Presiden terkait kinerja lembaga antirasuah tersebut selama ini.

Merespon usulan Fahri tersebut, Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu angkat bicara. Menurutnya, Pansus angket KPK hingga kini belum memutuskan untuk memanggil Presiden Joko Widodo.

"Kita juga belum memutuskan untuk memanggil," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menilai, usulan pendiri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) itu merupakan hal yang wajar.

"Ya bisa saja pemanggilan terhadap siapa pun, kan undang-undang memperkenankan memangil siapa pun dalam panitia angket ini," jelasnya.

Masinton menambahkan, jika nantinya Pansus angket KPK memanggil Jokowi, kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa diwakilkan oleh jajaran kabinet.

"Kita bisa kasih pertimbangan, bisa saja mendelegasikan, tapi kalau di luar Presiden, subjek atau badan ya harus datang," tandas Anggota Komisi III DPR ini.

Selain melalui Pansus angket, sambung Masinton, pandangan Presiden Jokowi juga bisa disampaikan melalui forum konsultasi antara pemimpin lembaga tinggi negara.

"Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke Istana, kalau itu teknis yang penting ada kesepahaman dulu bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum kita dalam penegakan korupsi," pungkas eks aktivis '98 ini. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, Saya Bikin Perppu KPK

Baca Artikel Asli